PPG UWKS JALANI AUDIT UNTUK TUJUAN KHUSUS OLEH ITJEN KEMDIKBUD
Tanggal 07 November sampai dengan 13 November 2020 Pendidikan Profesi Guru (PPG) UWKS dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud. Audit tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2019. Sebelum dilakukan audit tersebut, pada (3/11) pukul 13.00-16.00 WIB telah dilakukan pertemuan dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud yang membahas tentang pelaksanaan audit.
(foto Itjen Kemdikbud bersama dengan pengajar PPG UWKS)
Dekan FBS, Dr. Fransisca Dwi Harjanti, M.Pd. bersama dengan Kaprodi PPG Dra. Anik Kirana, M.Pd. telah mempersiapkan dengan baik dokumen dan hal-hal lain yang dibutuhkan saat dilakukan audit untuk tujuan khusus oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud.
(foto Itjen Kemdikbud melakukan audit)
Diketahui bahwa UWKS merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang memiliki Prodi Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kemdikbud untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan. (/red)