Aksi dukungan BEM UWKS pada kasus tapol Papua dan Novel Baswedan
Selasa (16/06) BEM UWKS mengadakan aksi solidaritas untuk mengingat lupa terhadap enam aktivis Papua (Surya Anta CS) yang kemarin dibebaskan namun berbanding terbalik dengan nasib tujuh aktivis Papua lainnya (Ferry Kombo CS.) yang tak kunjung dibebaskan. Dalam praktik sidang pembuktian tujuh tapol (tahanan politik) di PN Balikpapan terjadi kejanggalan, pasal 182 huruf a KUHP setelah sidang dengan agenda pembuktian dianggap selesai dan berlanjut dengan tuntutan. Vonis yang dituntutkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) adalah 5-12 tahun penjara hingga akhir tahun 2019. Namun hingga kini belum juga dibebaskan. Ferry Kombo CS. (mantan Ketua BEM UNCEN) hingga kini masih ditahan di Rutan Klas II Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, tapol Papua tersebut mengikuti persidangan di PN Balikpapan pada tanggal 25 Juni 2020, JPU menuduh Ferry Kombo CS. melakukan makar dengan tuduhan pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang makar dengan tuntutan:
-
1. Ferry Kombo (mantan Ketua BEM UNCEN) dituntut 10 tahun penjara.
-
2. Alex Gobay (Ketua BEM USTJ) dituntut 10 tahun penjara
-
3. Hengky Hilapok (Mahasiswa USTJ) dituntut 5 tahun penjara
-
4. Irwanus Urobmabin (Mahasiswa USTJ) dituntut 5 tahun penjara
-
5. Buktar Tabuni (Aktivis ULMWP) dituntut 17 tahun penjara
-
6. Steven Itlay (Ketua KNPB Timika) dituntut 15 tahun penjara
-
7. Agus Kossay (Ketua KNPB Papua) dituntut 15 tahun penjara
BEM UWKS menganggap bahwa seluruh kawan-kawan yang sedang ditahan merupakan korban tindakan diskriminasi rasial yang berupaya menyuarakan sikap politik menentang rasisme. Belum usai kasus tapol Papua muncul lagi tuntutan JPU kepada tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan, JPU hanya menuntut 1 tahun penjara dengan dakwaan yang samar dalam tuntutan para terangka melakukan penyiraman air keras dengan tidak sengaja. Maka dengan rentetan kejadian ini, kami BEM UWKS menyatakan sikap:
-
1. Dukungan solidaritas pada tujuh tapol Papua dengan pengawalan terhadap kasus ini.
-
2. Bebaskan tujuh tapol Papua tanpa syarat
-
3. Mendesak pemerintah mengusut aktor intelektual terhadap penyerangan Noval Baswedan
-
4. Tegakkan Supremasi Hukum di Indonesia
-
5. Menghimbau kepada seluruh mahasiswa UWKS di manapun berada untuk bersolidaritas melebur dalam gerakan rakyat menuntut diskriminasi hukum di Indonesia
-
Hidup Mahasiswa!! (/red)